BENTUK DAN
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi
1 Menurut
PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
2 Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
•
Koperasi
pemakaian
•
Koperasi
penghasil atau koperasi produksi
•
Koperasi
Simpan Pinjam
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen
karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN;
PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER : ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar