PERMODALAN
KOPERASI
ARTI PERMODALAN KOPERASI
Modal
merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi .
modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber-
sumber modal koperasi
a. Sumber modal koperasi
(UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber modal koperasi
(UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity
capital)
- Modal pinjaman ( debt
capital)
Modal
sendiri (equity capital)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Donasi/hibah
Modal
pinjaman (debt capital)
- Anggota
- Koperasi lainnya
- Bank atau lembaga keuangan
lainnya
- Penerbit obligasi atau
surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota
karena:
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko
Yang
dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan
koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
shu yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi
Bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing
koperasi.
Manfaat
cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban
tertentu
- Meningkatkan jumlah
operating capital
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal Koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
· Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan
yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
• undangan
yang berlaku
b. Sumber modal koperasi
(UU No.25/1992)
• Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri
Dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban
tertentu
• Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
soal
pilihan ganda :
1. Distribusi
cadabgab koperasi antara lain dipergunakan untuk …
a. Memenuhi
kewajiban tertentu
b. Perluasan
usaha
c. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
d. Benar
semua *
2. Modal
terdiri dari …
a. Modal
jangka panjang dan modal jangka pendek *
b. Modal
biasa
c. Modal
setoran
d. Salaha
semua
3. Sumber
modal koperasi (uu No.25/1992) yaitu ..
a. Modal
sendiri
b. Modal
pinjaman
c. a dan b
benar *
d. salah
semua
4. Hibah
adalah
a. sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. *
b. Sejumlah
modal dari pihak lain
c. Pemberian
mengikat
d. Uang
dari bank
5. Modal merupakan
a. dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi *
b. dana sumbangan
c. dana untuk
melaksanakan yaysan
d. dana untuk usaha
Sumber :
- Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
- http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
- https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar