Hukum Perjanjian
A. STANDAR KONTRAK
Istilah perjanjian baku
berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir
Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate)
dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini
ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya
dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau
hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang
sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku
sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan
adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak
seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks,
suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi
suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi
lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang
berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan
terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya
perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan
ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika
disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan
untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya
mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai
hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain
mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum,
terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir
mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima
perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT
(Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur
hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan
berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa
membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai
berikut:
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan
syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak
dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah
dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh
salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak
lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut
:
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan
standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan
tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi
ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu
pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar,
persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22, Jika kedua belah pihak menggunakan
persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk
beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan
bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan
dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar
hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas
kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga
perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
B. MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan
beban.
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
a. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
a. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
b. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
c. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
a. Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU
telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai
bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus.
c. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian
dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah
pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian.
Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut.
Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh
pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik.
Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik
tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya penawaran
(offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap
dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban
yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai
detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi
ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.
E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalaan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak
terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam
hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian
dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat
perjanjian itu.
Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada
kekurangan mengenai syarat yang subyktif, maka perjanjian itu bukannya batal
demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak. Pihak
ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta orang tua atau
walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah cakap), dan pihak yang memberikan
perjanjian atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat
perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan atau fisik.
Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa
menyetujui suatu perjanjian.
2. Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang
hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang
penting dari barang yang menjadi obyek dari perjanjian, ataupun mengenai orang
dengan siapa diadakan perjanjian itu.
3. Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan
keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan
yang cerdik, untuk membujuk pihak lawannya memberikan perjanjiaannya. Pihak
yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.
Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dan
lain sebagainya.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang
berjanji kepada orang lain, atau di mana orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk
dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2. Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan sekedar
petunjuk, ialah persoalan apakah suatu perjanjian mungkin dieksekusi
(dilaksanakan) secara riil. Petunjuk itu kita dapatkan dalam pasal-pasal
1240-1241.
Dalam hal penafsiran perjanjian ini pedoman utama
ialah: kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidaklah diperkenankan untuk
menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
Pedoman-pedoman lain yang penting dalam menafsirkan
suatu perjanjian adalah:
1. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan
berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah
pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut
huruf.
2. Jika sesuatu janji dapat diberikan dua macam
pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan
janji itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan
suatu pelaksanaan.
3. Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian,
maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
4. Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang
menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat di mana perjanjian telah diadakan.
5. Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama
lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
6. Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus
ditafsirkan atas kerugian orang yang elah meminta diperjanjikannya sesuatu hal
dan, untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
Hubungan Hukum Perdata Dengan
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus
dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun
1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di
Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa
bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum
Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan
dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
BERLAKUNYA HUKUM
DAGANG
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di
Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE
DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance
du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
hubungan pengusaha & pembantunya
dalam hukum dagang
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil
kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan
kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang
hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata
tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban
menur ut agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur
resmi
6.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan
timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99)
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha
tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya,
akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi
dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta
dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu
usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara.
Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos
dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara,
maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara
serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha
yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan
untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam
beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama
kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak
terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya
terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko
pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau
kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah
gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama,
kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang
dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu
:
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah
anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam)
adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas
modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu
Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat
luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang
didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada
keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan
Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki
organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi
menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan
yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan
yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan
selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup
Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan
yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan
lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi
strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi
kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile
Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham
perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi
holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal
dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
.
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan oaring-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.
LAMBANG DAN SENDI DASAR KOPERASI
ARTI LAMBANG KOPERASI
1. Rantai : Menggambarkan pershabatan yang kokoh
2. Gigi Roda : Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3. Kapas dan Padi : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan yang akan di capai golongan kopersi.
4. Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar pancasila.
5 Bintang dan Perisai : Menggambarkan pancasila dan merupakan landasan idiel dari koperasi
6. Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkeperibadian Indonesia dari koperasi yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia : Menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian kopersi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah Putih : Menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi
Prinsip- prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1). Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3). Pembatasan bunga atas modal
4). Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di loperasi
5). Barang-barang dijual secara tunai
6). Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan.
7). Menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi.
8). Netral terhadap agama dan politik
Perumusan itu adalah :
1). Keanggotaan yang terbuka
2). Pengawasan secara demokratis
3). Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau beser kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi
4). Bunga uang yang terbatas atas modal
5). Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6). Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7). Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat umum
Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg Jerman bulan Oktober 1984, menurut Dr. FFauguet, terdapat empat prinsip yang bersifat tetap. Keempat prinsip atau ciri itu adalah:
1). Terdapat ketentuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan pemupukan modal usaha koperasi serta dalam menaggung resiko-resiko yang timbul.
2). Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota di dalam organisasi koperasi.
3). Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4). Adanya peranan yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan koperasi
Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia adalah :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
- Sukarela di dalam koperasi berarti atas kemamauan sendiri, seseorang menjadi anggota koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan menolong diri sendiri.
- Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan mengganggu jalannya koperasi.
2. Rapat anggota merupakankekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Perkumpulan koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian maka koperasi itu adalah milik anggota (dari anggota untuk anggota)
Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi itu diambil dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya: dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani manusia (ialah: anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam berusaha memberikan pelayanan itu akan timbul sisa hasil usaha atau keuntungan.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
Modal koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota-anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial),maka tidak ada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Karena perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan para anggota, maka sendirinya koperasi itu melayani para anggota secara khusus.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
Perkumpulan koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota.oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan kopersi harus terbuka bagi setiap anggotanya.
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada Prinsip dasar ; percaya pada diri sendiri
Percaya pada diri sendiri terletak pada:
- Swadaya
- Swakarsa, dan
- Swasembada
- Sendi dasar perceya diri sendiri adalah asas dalam koperasi
2. SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme ekonomi, dan pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi dilahirkan dalam suatu masyarakat yang dinamis atau senantiasa ingin maju. Mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Ide koperasi pertama kali timbul di inggris yaitu antara lain oleh pieter corneliszoon plockboy dengan self suppirting colony, jhon beller yang disebut juga quaker dengan society of friends dan robert owenyang mendirikan koperasi komsumsi di rochdale sekaligus pelopor dari pendidikan buruh. Koperasi konsumsi rochdale didirikan tahun 1844. Koperasi itu menjadi teladan bagi koperasi-koperasi lainnya. Selanjutnya ide koperasi tersebut menjalar ke seluruh dunia, tidak terbatas pada koperasi konsumsi saja , tetapi koperasi-koperasi yang bergerak di bidang perkreditan maupun produksi. Perkembangan koperasi luar negeri dapat diuraikan sebagai berikut:
1. INGGRIS
Pelopor koperasi di Inggris antara lain Robert Owen, Charles Howard, William King, Jhon Bent dan Samuel Asword. Koperasi rochdale merupakan pelopor koperasi konsumsi pertama. Koperasi pertama di Rochdale didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko, mereka secara bersama-sama mengelola took tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Usaha itu dilakukan untuk menjamin mereka mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Mereka bekerja sama dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mereka sepakati bernama prinsip-prinsip rochdale.
Tujuh prinsip Rochdale
a. Keanggotaan sukarela
b. Seluruh usaha diurus bersama secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota satu suara,
c. Pembagian keuntungan berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada koperasi.
d. Atas penyertaan modal, diberikan balas jasa berupa bungan yang tetap.
e. Pembelian dan penjualan barang secara tunai.
f. Netral terhadap agama dan politik.
g. Pembentukan dana pendidikan untuk menambah pengetahuan anggota dan masyarakat.
2. PERANCIS
Pada pertengahan abad ke-18 dan abad ke-19 terjadi revolusi di Prancis. Susunan masyarakat perancis menjai pincang dan tidak memuaskan sehingga memunculkan paham-paham baru yang dapat mempengaruhi jalannya revolusi.revolusi prancis ini telah mendorong berdirinya koperasi yang di pelopori oleh :
3. Saint Simon (1760 - 1825)
4. Charles Fourier (1772 - 1837)
5. Lois Blanc (1811 - 1882)
6. Charles Gide (1847-1932)
Dengan dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.
3. JERMAN
Sekitar tahun 1845 ketika inggris telah mencapai kemajuam dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri inggris dan prancis yang diimpor ke jerman memberikan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di jerman. Penderitaan dirasakan selalu berat oleh rakyat karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Waktu tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffesen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri dalamu perkumpulan simpan pinjam. Setelah itu rintangan-rintangan, Raiffeisen akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja yang ia rumuskan.
Pedoman kerja Koperasi dari Raifeisen
a. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlahmuang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil dengan kemampuan mereka masing-masing.
b. Uang simpanan dapat di pinjamkan kepada petani yang memerlukan, dengan membayar bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan prodiktif.
c. Uasaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
d. Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa mendapat upah
e. Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.
Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dellizch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernama H. Schulze dan ia melopori usahanya dengan mendirikan koperasiyang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849 Schulze merumuskan pedoman kerja pada perkumpulan koperasi yang didirikannya sebagai berikut:
a. Uang simpanan sebebagai modal kerja perkumpulan
b. Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak didiami oleh pengusaha dan pedagang
c. Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
d. Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.
4. DENMARK
Pada tahun 1852, lahirlah koperasi peternak di Denmark, pendirinya oleh Pastor Sonne dan Dr. Ulrich di Thisted (Jutland) yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega dan lain sebagainya.. Kemajuan kopersi di denmark didorong oleh pendidikan para anggotanya, dengan program wajib belajar dan sekolah tinggi rakyat untuk melatih ketermpilan yang dapat diterapkan di koperasi.
5. INDONESIA
A. Zaman Penjajahan
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1915, lahirlah undang-undang koperasi yang pertama pada tanggal 7 April 1915. undang-undang itu terkenal dengan nama staatblad no. 431. undang-undang koperasi tersebut berlaku untuk semua bangsa, baik eropa, timur asing maupun Indonesia asli. Tahun 1920 dibentuk cooperatie commisie(komisi koperasi) yang diketuai oleh Dr. JH Boeke. Berdasarkan usul-usul komisi koperasi itu, lahirlah undang-undang koperasi tahun 1927, Staatblad no. 91 dengan nama Peraturan Koperasi Anak Negri,yaitu:
a. Bahwa undang-undang koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi,
b. Mendidik bangsa Indonesia asli dibidang koperasi, dan
c. Memberi bimbingan serta penerangan tentang koperasi.
B. Zaman Kemerdekaan
pada tanggal 12 juli 1947,di Tasikmalaya diadakan Kongres koperasi yang pertama dan tanggal tersebut menjadi hari Koperasi di Indonesia.
Pada tanggal 12 juli 1953 diadakan Kongres ke dua di Bandung yang menetapkan:
a. Pembentukan dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti serikat organisasi koperasi Indonesia
b. Koperasi menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah
c. Pengangkatan Dr. moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
C. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 11-14 november 1968,diadakan musyawarah nasional 11 Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) dengan keputusan;
7. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
8. Memperbaiki efisiensidi bidang usaha berdasarkan norma-norma ekonomi dan komersial yang serasi
9. Menghilangkan mental ketergantungan
10. Menggiatkan kembali pemupukan modal melalui system simpanan secara berencana dan terarah
11. Memperbaiki manajemen serta meningkatkan managerial skill pada koperasi
12. Menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas penerangan
13. Mempererat kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical,baik koperasi dalam negeri maupun luar negeri.
Pada tanggal 7-12 juli 1973, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi di Jakarta yang disebut MUNASKOP IX, dengan keputusan;
• Program koperasi dalam rangka sapta krida kabinet pembangunan ll dan pelaksanaan pelita ll
• Kegiatan usaha koperasi pada pelita ll ditujukan;
1. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan pendapatan anggota
2. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan devisa
3. Lebih meratakan hasil pembangunan
4. Memperluas tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
5. Ikut menciptakan kesempatan kerja
6. Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang mampu berdiri sendiri
3. LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi.
Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan Operasional
a. UUD 1945 pasal 33
1. Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
b. GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
c. UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara
4. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. berdasarkan jenis-jenisnya
a. Kopersi Konsumsi
yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
yaitu koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.
d. Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa
yaitu koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa. Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
2. Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha
yaitu koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha
b. Koperasi Serba Usaha
yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha
3. Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.
b. Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.
4. Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum
Yaitu koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh :
Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.
b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.
5. PERAN KOPERASI DAN PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
A. Peranan Koperasi
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
b. Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
B. Perbedaan Koperasi Dengan Badan Ekonomi Lainnya
Perbedaan koperasi dengan badan ekonomi lainnya
Ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. yaitu:
KOPERASI
BADAN EKONOMI LAINNYA
Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Keuntungan sebesar-besarnya
Anggota yang diutamakan
Modal (uang) yang diutamakan
Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
Hak suara tergantung pada besarnya modal
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
Modal badan usaha relatif tetap
Bekerja dengan terang-terangan
Merahasiakan cara bekerjanya
Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.
6. TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
7. KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yangmenjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola piker tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitif bagi proses pendewasaan koperasi. Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.
Koperasi merupakan “Sokoguru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat dibawah mendukung perekonomian besar di atasnya(dalam hubungan vertikal). Sebagai contoh koperasi cengkeh dan koperasi tembakau adalah sokoguru industri rokok kretek. Koperasi kopra adalah sokoguru industri minyak goreng, dan seterusnya. Para pedagang sektor informal (termasuk K-5) telah menyediakan kehidupan murah bagi buruh-buruh miskin dari perusahaan-perusahaan besar-kaya yang formal-modern. Proses merembes ke ataslah (Trickle-up) yang dterjadi di lapangan, yang kecil “mensubsidi” yang besar, bukan sebaliknya. Pola-pikir berdasar berdasar mekanisme merembes ke bawah (Tricle-down mechanism) pada dasarnya merupakan suatu moral crime karena menganggap rakyat bawah hanya mengharap rembesan. Jelaslah bahwa sektor informal menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka petani tembakau dan petani sebenarnya telah menjadi sokoguru perusahaa-perusahaan rokok. Bagi mereka ini termasuk para penjual rokok dan konsumen rokok perlu daiatur agar dapat memiliki saham pabrik-pabrik rokok. Para pelanggan kebutuhan konsumsi sehari-hari patut ikut memiliki saham supermarket. Demikian pula pelanggan telepon, harus dapat diatur dan difasilitasi agar mereka di utamakan bisa memiliki saham PT Telkom, PT Indosat dan lain sebagainya.”Pemilik adalah pelanggan” merupakan salah satu wujudnyata sistem ekonomi kooperativisme. Disinilah awal dari koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat (mikro) dan keterikaatan vertikal serta horizontal dalam konsepsi “Triple-Co” (makro) akan menjadi rintisan bagi koperasi dan sistem koperasi sebagai pilar orde ekonomi Indonesia. Oleh Karena itu perencanaan ekonomi harus sekaligus merupakan perencanaan sistem ekonomi.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantive barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelakuekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkanbadan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantanganbesar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat masih banyak rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.
Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas, diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan masalah mendasar tersebut, adalah menarik untuk dikaji pemikiran beberapa pakar yang mengatakan bahwa dalam tata perekonomian kita yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi, ketiga wadah pelaku ekonomi memang mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terhadap terwujudnya Trilogi Pembangunan. Namun demikian sesungguhnya terdapat pembagian kerja bagi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Pembagian kerja tersebut merupakan konsekuensi akibat perbedaan ciri-ciri organisasi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan tingkat efisiensi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut dalam mencapai salah satu unsur dari Trilogi Pembangunan.
Dilihat dari tingkat efisiensi, masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut mempunyai keunggulan komparatif sendiri-sendiri dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan Trilogi Pembangunan. Melalui pemikiran tersebut di atas, dapatdirumuskan suatu pola pembagian kerja di antara ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut, bukan dalam bentuk gagasan pengkaplingan bidang usaha, melainkan dalam pembagian kerja secara fungsional yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan.
Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang [GBHN], yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya.
Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi merintis pertumbuhan dan pemerataan.
Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang, masingmasing wadah pelaku ekonomi seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah pelaku ekonomi tadi justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain secara integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi nasional yang tinggi. Di samping itu kita akan selalu menghadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan tingkat pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat stabilitas nasional.
Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan cirri organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus mengganggu prestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampu mempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.
Kondisi semacam itu merupakan wujud nyata gambaran pelaksanaan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam tata perekonomian nasional kita. Dalam hubungan itu tepat apa yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demokrasi Ekonomi, bahwa wadah pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upayanya memperoleh kemajuan dan perkembangan. Mereka justru berkewajiban membantu perkembangan wadah pelaku ekonomi lainnya yang lebih lemah. Sebaliknya pelaku ekonomi yang lemah perlu dibantu dan diberi dorongan agar dapat lebih maju. Dengan demikian semua pelaku ekonomi dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama sesuai dengan fungsinya. Selanjutnya bentuk hubungan keterkaitan integratif tersebut dalam pelaksanaannya harus tetap dilandaskan dan mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Oleh karena itu keterkaitan integratif harus dilaksanakan tetap dalam kerangka hubungan yang saling memberi manfaat, baik manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Manfaat sosial di sini berarti bahwa secara langsung maupun tidak langsung, jangka pendek maupun jangka panjang, pasti akan memberikan manfaat ekonomi.
Secara lebih kongkrit bentuk keterkaitan integratif dapat berupa tiga bentuk utama, yaitu: persaingan yang sehat, keterkaitan mitra-usaha dan keterkaitan kepemilikan. Dalam membahas keterkaitan integratif melalui persaingan yang sehat, bentuk keterkaitan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan adanya kesepakatan untuk bersaing dengan masing-masing mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa harus saling merugikan. Hal itu dapat diwujudkan, baik melalui peningkatan efisiensi masing-masing pihak dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara optimal, maupun melalui pemanfaatan peranan salah satu wadah pelaku ekonomi sebagai pengimbang bagi pelaku ekonomi lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
Semua langkah tersebut diorientasikan pada upaya untuk selalumengefisienkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan tetap menerima kondisi keterkaitan satu sama lain dalam system perekonomian nasional.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
.
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan oaring-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.
LAMBANG DAN SENDI DASAR KOPERASI
ARTI LAMBANG KOPERASI
1. Rantai : Menggambarkan pershabatan yang kokoh
2. Gigi Roda : Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3. Kapas dan Padi : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan yang akan di capai golongan kopersi.
4. Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar pancasila.
5 Bintang dan Perisai : Menggambarkan pancasila dan merupakan landasan idiel dari koperasi
6. Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkeperibadian Indonesia dari koperasi yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia : Menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian kopersi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah Putih : Menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi
Prinsip- prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1). Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3). Pembatasan bunga atas modal
4). Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di loperasi
5). Barang-barang dijual secara tunai
6). Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan.
7). Menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi.
8). Netral terhadap agama dan politik
Perumusan itu adalah :
1). Keanggotaan yang terbuka
2). Pengawasan secara demokratis
3). Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau beser kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi
4). Bunga uang yang terbatas atas modal
5). Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6). Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7). Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat umum
Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg Jerman bulan Oktober 1984, menurut Dr. FFauguet, terdapat empat prinsip yang bersifat tetap. Keempat prinsip atau ciri itu adalah:
1). Terdapat ketentuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan pemupukan modal usaha koperasi serta dalam menaggung resiko-resiko yang timbul.
2). Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota di dalam organisasi koperasi.
3). Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4). Adanya peranan yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan koperasi
Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia adalah :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
- Sukarela di dalam koperasi berarti atas kemamauan sendiri, seseorang menjadi anggota koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan menolong diri sendiri.
- Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan mengganggu jalannya koperasi.
2. Rapat anggota merupakankekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Perkumpulan koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian maka koperasi itu adalah milik anggota (dari anggota untuk anggota)
Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi itu diambil dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya: dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani manusia (ialah: anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam berusaha memberikan pelayanan itu akan timbul sisa hasil usaha atau keuntungan.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
Modal koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota-anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial),maka tidak ada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Karena perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan para anggota, maka sendirinya koperasi itu melayani para anggota secara khusus.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
Perkumpulan koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota.oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan kopersi harus terbuka bagi setiap anggotanya.
7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada Prinsip dasar ; percaya pada diri sendiri
Percaya pada diri sendiri terletak pada:
- Swadaya
- Swakarsa, dan
- Swasembada
- Sendi dasar perceya diri sendiri adalah asas dalam koperasi
2. SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme ekonomi, dan pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi dilahirkan dalam suatu masyarakat yang dinamis atau senantiasa ingin maju. Mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Ide koperasi pertama kali timbul di inggris yaitu antara lain oleh pieter corneliszoon plockboy dengan self suppirting colony, jhon beller yang disebut juga quaker dengan society of friends dan robert owenyang mendirikan koperasi komsumsi di rochdale sekaligus pelopor dari pendidikan buruh. Koperasi konsumsi rochdale didirikan tahun 1844. Koperasi itu menjadi teladan bagi koperasi-koperasi lainnya. Selanjutnya ide koperasi tersebut menjalar ke seluruh dunia, tidak terbatas pada koperasi konsumsi saja , tetapi koperasi-koperasi yang bergerak di bidang perkreditan maupun produksi. Perkembangan koperasi luar negeri dapat diuraikan sebagai berikut:
1. INGGRIS
Pelopor koperasi di Inggris antara lain Robert Owen, Charles Howard, William King, Jhon Bent dan Samuel Asword. Koperasi rochdale merupakan pelopor koperasi konsumsi pertama. Koperasi pertama di Rochdale didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko, mereka secara bersama-sama mengelola took tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Usaha itu dilakukan untuk menjamin mereka mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Mereka bekerja sama dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mereka sepakati bernama prinsip-prinsip rochdale.
Tujuh prinsip Rochdale
a. Keanggotaan sukarela
b. Seluruh usaha diurus bersama secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota satu suara,
c. Pembagian keuntungan berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada koperasi.
d. Atas penyertaan modal, diberikan balas jasa berupa bungan yang tetap.
e. Pembelian dan penjualan barang secara tunai.
f. Netral terhadap agama dan politik.
g. Pembentukan dana pendidikan untuk menambah pengetahuan anggota dan masyarakat.
2. PERANCIS
Pada pertengahan abad ke-18 dan abad ke-19 terjadi revolusi di Prancis. Susunan masyarakat perancis menjai pincang dan tidak memuaskan sehingga memunculkan paham-paham baru yang dapat mempengaruhi jalannya revolusi.revolusi prancis ini telah mendorong berdirinya koperasi yang di pelopori oleh :
3. Saint Simon (1760 - 1825)
4. Charles Fourier (1772 - 1837)
5. Lois Blanc (1811 - 1882)
6. Charles Gide (1847-1932)
Dengan dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.
3. JERMAN
Sekitar tahun 1845 ketika inggris telah mencapai kemajuam dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri inggris dan prancis yang diimpor ke jerman memberikan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di jerman. Penderitaan dirasakan selalu berat oleh rakyat karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Waktu tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffesen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri dalamu perkumpulan simpan pinjam. Setelah itu rintangan-rintangan, Raiffeisen akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja yang ia rumuskan.
Pedoman kerja Koperasi dari Raifeisen
a. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlahmuang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil dengan kemampuan mereka masing-masing.
b. Uang simpanan dapat di pinjamkan kepada petani yang memerlukan, dengan membayar bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan prodiktif.
c. Uasaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
d. Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa mendapat upah
e. Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.
Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dellizch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernama H. Schulze dan ia melopori usahanya dengan mendirikan koperasiyang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849 Schulze merumuskan pedoman kerja pada perkumpulan koperasi yang didirikannya sebagai berikut:
a. Uang simpanan sebebagai modal kerja perkumpulan
b. Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak didiami oleh pengusaha dan pedagang
c. Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
d. Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.
4. DENMARK
Pada tahun 1852, lahirlah koperasi peternak di Denmark, pendirinya oleh Pastor Sonne dan Dr. Ulrich di Thisted (Jutland) yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega dan lain sebagainya.. Kemajuan kopersi di denmark didorong oleh pendidikan para anggotanya, dengan program wajib belajar dan sekolah tinggi rakyat untuk melatih ketermpilan yang dapat diterapkan di koperasi.
5. INDONESIA
A. Zaman Penjajahan
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1915, lahirlah undang-undang koperasi yang pertama pada tanggal 7 April 1915. undang-undang itu terkenal dengan nama staatblad no. 431. undang-undang koperasi tersebut berlaku untuk semua bangsa, baik eropa, timur asing maupun Indonesia asli. Tahun 1920 dibentuk cooperatie commisie(komisi koperasi) yang diketuai oleh Dr. JH Boeke. Berdasarkan usul-usul komisi koperasi itu, lahirlah undang-undang koperasi tahun 1927, Staatblad no. 91 dengan nama Peraturan Koperasi Anak Negri,yaitu:
a. Bahwa undang-undang koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi,
b. Mendidik bangsa Indonesia asli dibidang koperasi, dan
c. Memberi bimbingan serta penerangan tentang koperasi.
B. Zaman Kemerdekaan
pada tanggal 12 juli 1947,di Tasikmalaya diadakan Kongres koperasi yang pertama dan tanggal tersebut menjadi hari Koperasi di Indonesia.
Pada tanggal 12 juli 1953 diadakan Kongres ke dua di Bandung yang menetapkan:
a. Pembentukan dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti serikat organisasi koperasi Indonesia
b. Koperasi menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah
c. Pengangkatan Dr. moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
C. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 11-14 november 1968,diadakan musyawarah nasional 11 Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) dengan keputusan;
7. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
8. Memperbaiki efisiensidi bidang usaha berdasarkan norma-norma ekonomi dan komersial yang serasi
9. Menghilangkan mental ketergantungan
10. Menggiatkan kembali pemupukan modal melalui system simpanan secara berencana dan terarah
11. Memperbaiki manajemen serta meningkatkan managerial skill pada koperasi
12. Menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas penerangan
13. Mempererat kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical,baik koperasi dalam negeri maupun luar negeri.
Pada tanggal 7-12 juli 1973, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi di Jakarta yang disebut MUNASKOP IX, dengan keputusan;
• Program koperasi dalam rangka sapta krida kabinet pembangunan ll dan pelaksanaan pelita ll
• Kegiatan usaha koperasi pada pelita ll ditujukan;
1. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan pendapatan anggota
2. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan devisa
3. Lebih meratakan hasil pembangunan
4. Memperluas tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
5. Ikut menciptakan kesempatan kerja
6. Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang mampu berdiri sendiri
3. LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi.
Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan Operasional
a. UUD 1945 pasal 33
1. Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
b. GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
c. UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara
4. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. berdasarkan jenis-jenisnya
a. Kopersi Konsumsi
yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
yaitu koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.
d. Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa
yaitu koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa. Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
2. Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha
yaitu koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha
b. Koperasi Serba Usaha
yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha
3. Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.
b. Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.
4. Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum
Yaitu koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh :
Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.
b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.
5. PERAN KOPERASI DAN PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
A. Peranan Koperasi
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
b. Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
B. Perbedaan Koperasi Dengan Badan Ekonomi Lainnya
Perbedaan koperasi dengan badan ekonomi lainnya
Ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. yaitu:
KOPERASI
BADAN EKONOMI LAINNYA
Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Keuntungan sebesar-besarnya
Anggota yang diutamakan
Modal (uang) yang diutamakan
Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
Hak suara tergantung pada besarnya modal
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
Modal badan usaha relatif tetap
Bekerja dengan terang-terangan
Merahasiakan cara bekerjanya
Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.
6. TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
7. KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yangmenjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola piker tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitif bagi proses pendewasaan koperasi. Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.
Koperasi merupakan “Sokoguru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat dibawah mendukung perekonomian besar di atasnya(dalam hubungan vertikal). Sebagai contoh koperasi cengkeh dan koperasi tembakau adalah sokoguru industri rokok kretek. Koperasi kopra adalah sokoguru industri minyak goreng, dan seterusnya. Para pedagang sektor informal (termasuk K-5) telah menyediakan kehidupan murah bagi buruh-buruh miskin dari perusahaan-perusahaan besar-kaya yang formal-modern. Proses merembes ke ataslah (Trickle-up) yang dterjadi di lapangan, yang kecil “mensubsidi” yang besar, bukan sebaliknya. Pola-pikir berdasar berdasar mekanisme merembes ke bawah (Tricle-down mechanism) pada dasarnya merupakan suatu moral crime karena menganggap rakyat bawah hanya mengharap rembesan. Jelaslah bahwa sektor informal menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka petani tembakau dan petani sebenarnya telah menjadi sokoguru perusahaa-perusahaan rokok. Bagi mereka ini termasuk para penjual rokok dan konsumen rokok perlu daiatur agar dapat memiliki saham pabrik-pabrik rokok. Para pelanggan kebutuhan konsumsi sehari-hari patut ikut memiliki saham supermarket. Demikian pula pelanggan telepon, harus dapat diatur dan difasilitasi agar mereka di utamakan bisa memiliki saham PT Telkom, PT Indosat dan lain sebagainya.”Pemilik adalah pelanggan” merupakan salah satu wujudnyata sistem ekonomi kooperativisme. Disinilah awal dari koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat (mikro) dan keterikaatan vertikal serta horizontal dalam konsepsi “Triple-Co” (makro) akan menjadi rintisan bagi koperasi dan sistem koperasi sebagai pilar orde ekonomi Indonesia. Oleh Karena itu perencanaan ekonomi harus sekaligus merupakan perencanaan sistem ekonomi.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantive barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelakuekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkanbadan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantanganbesar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat masih banyak rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.
Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas, diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan masalah mendasar tersebut, adalah menarik untuk dikaji pemikiran beberapa pakar yang mengatakan bahwa dalam tata perekonomian kita yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi, ketiga wadah pelaku ekonomi memang mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terhadap terwujudnya Trilogi Pembangunan. Namun demikian sesungguhnya terdapat pembagian kerja bagi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Pembagian kerja tersebut merupakan konsekuensi akibat perbedaan ciri-ciri organisasi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan tingkat efisiensi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut dalam mencapai salah satu unsur dari Trilogi Pembangunan.
Dilihat dari tingkat efisiensi, masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut mempunyai keunggulan komparatif sendiri-sendiri dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan Trilogi Pembangunan. Melalui pemikiran tersebut di atas, dapatdirumuskan suatu pola pembagian kerja di antara ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut, bukan dalam bentuk gagasan pengkaplingan bidang usaha, melainkan dalam pembagian kerja secara fungsional yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan.
Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang [GBHN], yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya.
Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi merintis pertumbuhan dan pemerataan.
Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang, masingmasing wadah pelaku ekonomi seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah pelaku ekonomi tadi justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain secara integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi nasional yang tinggi. Di samping itu kita akan selalu menghadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan tingkat pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat stabilitas nasional.
Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan cirri organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus mengganggu prestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampu mempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.
Kondisi semacam itu merupakan wujud nyata gambaran pelaksanaan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam tata perekonomian nasional kita. Dalam hubungan itu tepat apa yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demokrasi Ekonomi, bahwa wadah pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upayanya memperoleh kemajuan dan perkembangan. Mereka justru berkewajiban membantu perkembangan wadah pelaku ekonomi lainnya yang lebih lemah. Sebaliknya pelaku ekonomi yang lemah perlu dibantu dan diberi dorongan agar dapat lebih maju. Dengan demikian semua pelaku ekonomi dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama sesuai dengan fungsinya. Selanjutnya bentuk hubungan keterkaitan integratif tersebut dalam pelaksanaannya harus tetap dilandaskan dan mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Oleh karena itu keterkaitan integratif harus dilaksanakan tetap dalam kerangka hubungan yang saling memberi manfaat, baik manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Manfaat sosial di sini berarti bahwa secara langsung maupun tidak langsung, jangka pendek maupun jangka panjang, pasti akan memberikan manfaat ekonomi.
Secara lebih kongkrit bentuk keterkaitan integratif dapat berupa tiga bentuk utama, yaitu: persaingan yang sehat, keterkaitan mitra-usaha dan keterkaitan kepemilikan. Dalam membahas keterkaitan integratif melalui persaingan yang sehat, bentuk keterkaitan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan adanya kesepakatan untuk bersaing dengan masing-masing mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa harus saling merugikan. Hal itu dapat diwujudkan, baik melalui peningkatan efisiensi masing-masing pihak dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara optimal, maupun melalui pemanfaatan peranan salah satu wadah pelaku ekonomi sebagai pengimbang bagi pelaku ekonomi lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
Semua langkah tersebut diorientasikan pada upaya untuk selalumengefisienkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan tetap menerima kondisi keterkaitan satu sama lain dalam system perekonomian nasional.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
BUMN
Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlabayang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya
oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk
perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
[sunting]Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah(atas
nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai
berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum
perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·
Persero
yang menurut perundang-undangan harus berbentuk
BUMN
·
Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
·
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
[sunting]Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri perum:
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
[sunting]Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain
sebagai berikut:
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
direktur jenderal departemen yang bersangkutan
·
Status
karyawannya adalan pegawai negeri
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan
cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma
dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai
Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum
dari Pejabat yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan
itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
HAKI
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
prinsip-prinsip Haki
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
:
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi
dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
( copyrights )
2. Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak
Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata
untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi
larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang
dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
a.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e)
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata
untuk keperluan aktivitasnya;
f)
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta,
bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain
dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).
b. Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunanwarna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
(Pasal 3)
c. Hak desain industri,
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesiakepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak
sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh NegeraRepublik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e. Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia
dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
:
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal
1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia
diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta
ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
(sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia
mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer, buku
pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis
lainnya.
· Dari warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi
yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum
(yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki
hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran
terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal
49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar
pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar
pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar
pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan
anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta
itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1
ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses,
hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang
yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001
pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung
pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek
suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran
inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama
merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak
merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan
bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Rahasia Dagang dalam HAKI
(Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang
memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya
yang membuka rahasia praktek komersial. Namun
langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi
informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang
diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.