Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan
melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
Sebagian kalangan
mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang
modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota
koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para
anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan
anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif
maupun modal kerja. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang
administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh
koperasi simpan pinjam yang berasal dari uang administrasi tersebut yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah
keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan
menurut keseringan anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota
yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian
paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena
pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing
anggota adalah sama.
Hukum Operasi Simpan Pinjam
Dilihat dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam
hukumnya haram. Adapun alasannya sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam
didirikan dengan tujuan orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi
tersebut. Sehingga tidak tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut
mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam.
Kedua : Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan
akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana
untuk mencari keuntungan. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa”. (QS. al-Maidah :
2)
Di dalam koperasi simpan pinjam
terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam, karena koperasi ini menarik
dari setiap peminjam uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari
uang pinjaman.
Ketiga : Uang administrasi yang dibolehkan adalah
uang yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari
keuntungan, sehingga besarnya harus disesuaikan dengan biaya administrasi
seperti pengadaan kertas, dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam
pencatatan hutang.
Keempat : Uang administrasi tidak boleh ditentukan
berdasarkan besarnya jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama
dengan bunga dari pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang
administrasi, tetapi pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.
Beberapa Pandangan Yang Salah
Pertama : Ada sebagian kalangan yang ingin
menghindari praktek riba dengan cara menjual formulir pinjaman yang harganya
disesuaikan dengan jumlah uang yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman
uang sebesar Rp. 100.000,- formulirnya berwarna putih dengan harga Rp.
5.000,- Untuk pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,- formulirnya
berwarna merah dengan harga Rp. 25.000,- Untuk pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,-
formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp. 50.000,-
Apakah dengan cara seperti itu,
koperasi tersebut telah terhindar dari praktek riba dan dinyatakan boleh ?
Jawabannya adalah bahwa koperasi
simpan pinjam dengan cara itu belum terhindar dari praktik riba. Karena harga
formulir yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman pada hakekatnya adalah bunga
pinjaman, seperti halnya meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya
dengan menambah bunganya 5% atau 10% dan seterusnya, tidak ada perbedaan antara
keduanya, kecuali hanya nama saja, dan formulir sekedar untuk kamuflase.
Kalau ingin terhindar dari riba,
maka harga formulirnya harus disamakan, dan harganya tidak boleh disesuaikan
dengan besar kecilnya jumlah uang pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir
sekedar untuk memberikan keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada
alasan untuk menaikan harganya dari harga selembar kertas.
Kedua : Sebagian orang mengatakan bahwa
penjualan formulir dengan harga sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama
dengan penjualan prangko yang harganya disesuaikan dengan jenis prangko,
sehingga hukumnya halal.
Jawabannya adalah tidak sama
antara keduanya, karena dalam penjualan prangko, tidak ada unsur pinjam
meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang, dan harga barang
tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika kwalitas dan
manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya jika kwalitas
dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu juga dengan
prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan jarak tempuhnya
lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya jika surat yang
dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya tentunya lebih
murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat. Dan semuanya
itu adalah boleh dan halal.
Adapun formulir yang harganya
berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, pada hakekatnya koperasi hanya ingin
mencari untung mengambil manfaat lewat hutang, dan ini diharamkan dalam Islam,
sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam :
كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Setiap hutang yang
mendatangkan mamfa’at untuk piutang hukumnya riba” (HR. Baihaqi)
Ketiga : Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi
simpan pinjam hukumnya boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh
selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota
bukan untuk mencari keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota
koperasi itu juga.
Jawabannya adalah bahwa dalam
koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam.
Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan
kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika
anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- , maka dia harus
mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 %
nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000,- Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali
kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan
masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan
pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini
diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.
Cara Yang Sesuai Syariat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar
koperasi simpan pinjam sesuai syariat dan terhindar dari riba, diantaranya
adalah :
Cara Pertama : Koperasi membeli barang-barang dari uang
yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para
anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi
kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi
tersebut.
Cara Kedua : Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang
kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga
sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka
koperasi bisa menerapkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi disebut dengan
mudharabah.
Cipayung, Jakarta Timur, 24
Sya’ban 1432 H/ 26 Juli 2011 M
It's Ok n thank's a lot!
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak? Jika ya hubungi kami di (excelservices.managementonline@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.
BalasHapusNama:
Jumlah:
Durasi:
Pin Telepon:
Negara:
menawarkan pinjaman
Apakah Anda memiliki kepentingan dalam mendapatkan pinjaman jangka pendek / panjang untuk bisnis atau keperluan pribadi. Kami menawarkan semua jenis pinjaman pada tingkat bunga 3% untuk setiap bagian dari dunia untuk sebagai fas seperti 24 - 48hours. Jika tertarik hubungi kami melalui email: davephilip2@gmail.com
BalasHapusMw tanya :
BalasHapus"Setiap hutang yang mendatangkan mamfa’at untuk piutang hukumnya riba” (HR. Baihaqi)
dan
Cara Yang Sesuai Syariat - Cara Kedua
Ko bertolak belakang yah..??
Artikelnya Mantab Boss, thanks infonya... Sekedar menambahkan, untuk Software Koperasi Syariah yang benar-benar murni syariah silakan download di Armadillo Simpan Pinjam Syariah
BalasHapusSemoga bermanfaat...
Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak ? Jika ya hubungi kami di (excelservices.managementonline@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut .
BalasHapusMr Excel
menawarkan pinjaman