Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan
internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya
dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam
negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor
tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah
praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran
internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah
daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual
kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat
merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat
dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic
Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting
dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur
dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement
on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding
tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek
Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk
Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional
dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk
kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas
Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia
kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang
dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo
Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper
Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping
mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated
paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon
paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat
dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main
complainant) yang
merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh
negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan
kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain
Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping
ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan
prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip
transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika
fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan
(dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping
sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke
negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping
impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah
7% atau lebih.
sumber : http://prima-yulivani28211028.blogspot.com/
sumber : http://prima-yulivani28211028.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar