PENGERTIAN, TUNJUAN dan PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PENEGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia,Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation =
bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Definisi ILO ( (Intenational Labour Office)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
• Kumpulan
orang orang
• Bersifat
sukarela
• Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
• Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
• Kontribusi
modal yang adil
• Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi DOOREN
Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
Definisi
HATTA
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
Definisi MUNKNER
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasiadalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
ada beberapa prinsip-prinsip di indonesia yaitu:
a.Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa
masingmasing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsipanggota
• Netral terhadap politik dan agama
c.Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yangdibuat-buat
• Kpemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
• odal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa
masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkatregional,
nasional maupun internasional
f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
SUMBER: http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar