BUMMUT atau BMT ialah sebuah kumpulan yang secara tidak disengaja dibentuk ketika pada saat itu bermain game online SEAL, nama itu dibuat untuk nama sebuah guild (kalo yang main seal pasti tau),BUMMUT itu singkatan dari Bumi Mutiara,itu adalah nama dari perumahan yang kami tempati,dulu anggota bummut tidaklah sebaanyak sekarang,awal ketenaran BMT ialah sekitar tahun 2008/2009an lah,kebetulan pada saat itu kami bersekolah di tempat yang berbeda jadi kami mempromosikan dari mulut ke mulut untuk mengajak yang lainnya dalam hal memperbanyak teman dan juga mengenal satu sama lain,dari situlah anggota BMT semakin hari semakin bertambah
Jumat, 01 Maret 2013
BMT
BUMMUT atau BMT ialah sebuah kumpulan yang secara tidak disengaja dibentuk ketika pada saat itu bermain game online SEAL, nama itu dibuat untuk nama sebuah guild (kalo yang main seal pasti tau),BUMMUT itu singkatan dari Bumi Mutiara,itu adalah nama dari perumahan yang kami tempati,dulu anggota bummut tidaklah sebaanyak sekarang,awal ketenaran BMT ialah sekitar tahun 2008/2009an lah,kebetulan pada saat itu kami bersekolah di tempat yang berbeda jadi kami mempromosikan dari mulut ke mulut untuk mengajak yang lainnya dalam hal memperbanyak teman dan juga mengenal satu sama lain,dari situlah anggota BMT semakin hari semakin bertambah
Sabtu, 26 Januari 2013
HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan
melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
Sebagian kalangan
mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah koperasi yang
modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota
koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para
anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan
anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif
maupun modal kerja. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik uang
administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh
koperasi simpan pinjam yang berasal dari uang administrasi tersebut yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah
keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan
menurut keseringan anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota
yang paling sering meminjamkan uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian
paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena
pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing
anggota adalah sama.
Hukum Operasi Simpan Pinjam
Dilihat dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam
hukumnya haram. Adapun alasannya sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam
didirikan dengan tujuan orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi
tersebut. Sehingga tidak tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut
mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam.
Kedua : Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan
akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana
untuk mencari keuntungan. Ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa”. (QS. al-Maidah :
2)
Di dalam koperasi simpan pinjam
terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam, karena koperasi ini menarik
dari setiap peminjam uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari
uang pinjaman.
Ketiga : Uang administrasi yang dibolehkan adalah
uang yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari
keuntungan, sehingga besarnya harus disesuaikan dengan biaya administrasi
seperti pengadaan kertas, dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam
pencatatan hutang.
Keempat : Uang administrasi tidak boleh ditentukan
berdasarkan besarnya jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama
dengan bunga dari pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang
administrasi, tetapi pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.
Beberapa Pandangan Yang Salah
Pertama : Ada sebagian kalangan yang ingin
menghindari praktek riba dengan cara menjual formulir pinjaman yang harganya
disesuaikan dengan jumlah uang yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman
uang sebesar Rp. 100.000,- formulirnya berwarna putih dengan harga Rp.
5.000,- Untuk pinjaman uang sebesar Rp. 500.000,- formulirnya
berwarna merah dengan harga Rp. 25.000,- Untuk pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,-
formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp. 50.000,-
Apakah dengan cara seperti itu,
koperasi tersebut telah terhindar dari praktek riba dan dinyatakan boleh ?
Jawabannya adalah bahwa koperasi
simpan pinjam dengan cara itu belum terhindar dari praktik riba. Karena harga
formulir yang disesuaikan dengan jumlah pinjaman pada hakekatnya adalah bunga
pinjaman, seperti halnya meminjam sejumlah uang dan harus mengembalikannya
dengan menambah bunganya 5% atau 10% dan seterusnya, tidak ada perbedaan antara
keduanya, kecuali hanya nama saja, dan formulir sekedar untuk kamuflase.
Kalau ingin terhindar dari riba,
maka harga formulirnya harus disamakan, dan harganya tidak boleh disesuaikan
dengan besar kecilnya jumlah uang pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir
sekedar untuk memberikan keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada
alasan untuk menaikan harganya dari harga selembar kertas.
Kedua : Sebagian orang mengatakan bahwa
penjualan formulir dengan harga sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama
dengan penjualan prangko yang harganya disesuaikan dengan jenis prangko,
sehingga hukumnya halal.
Jawabannya adalah tidak sama
antara keduanya, karena dalam penjualan prangko, tidak ada unsur pinjam
meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang, dan harga barang
tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika kwalitas dan
manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya jika kwalitas
dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu juga dengan
prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan jarak tempuhnya
lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya jika surat yang
dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya tentunya lebih
murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat. Dan semuanya
itu adalah boleh dan halal.
Adapun formulir yang harganya
berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, pada hakekatnya koperasi hanya ingin
mencari untung mengambil manfaat lewat hutang, dan ini diharamkan dalam Islam,
sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alahi wassalam :
كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Setiap hutang yang
mendatangkan mamfa’at untuk piutang hukumnya riba” (HR. Baihaqi)
Ketiga : Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi
simpan pinjam hukumnya boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh
selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota
bukan untuk mencari keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota
koperasi itu juga.
Jawabannya adalah bahwa dalam
koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan dalam Islam.
Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan
kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika
anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- , maka dia harus
mengembalikan kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 %
nya, yaitu sebesar Rp. 1.050.000,- Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali
kepada anggota tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan
masuk kas koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan
pinjam tetap mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini
diharamkan dalam Islam, karena termasuk riba.
Cara Yang Sesuai Syariat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar
koperasi simpan pinjam sesuai syariat dan terhindar dari riba, diantaranya
adalah :
Cara Pertama : Koperasi membeli barang-barang dari uang
yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para
anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi
kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi
tersebut.
Cara Kedua : Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang
kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga
sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka
koperasi bisa menerapkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi disebut dengan
mudharabah.
Cipayung, Jakarta Timur, 24
Sya’ban 1432 H/ 26 Juli 2011 M
KOPERASI SYARIAH
Awal Munculnya Koperasi
Syariah di Indonesia
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.
Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO
Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli' orang lain.
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.
Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO
Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli' orang lain.
PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
Koperasi di Indonesia pada saat
sekarang ini sedang mengalami yang namanya depresiasi atau dengan nama lain
tidak berkembang, malah melainkan menyusut. Banyak hal yang menyebabkan sulit
berkembangnya koperasi di Indonesia, diantaranya adalah
1
Manajemen pengelolaan yang kurang profesional
Manajemen
koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya
pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam
menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang
memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala
aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan
yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara
atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini
adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala
tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin
kepada anggota pada kurun waktu yang sama.
2
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan
pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat
sulit.
3
Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan
koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal
ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan
kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum
dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya
kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara
lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi
konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi. 2) Alat perlengkapan
organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain
disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat
anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan
organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam
menanggapi perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja
antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum
berjalan dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi
masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum
sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada
anggotanya.
4
Aspek lingkungan
1) Kemauan
politik yang kuat dari amanat GBHN 1999-2004 dalam upaya pengembangan koperasi,
kurang diikuti dengan tindakan-tindakan yang konsisten dan konsekuen dari
seluruh lapisan struktur birokrasi pemerintah.
2) Kuran
adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan
program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor
koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari
program pengembangan sektor lainnya.
3) Dirasakan
adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4) Masih
adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya
berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan.
5) Sikap
sebagian besar masyarakat di lingkungan masyarakat yang miskin dirasakan masih
sulit untuk diajak berusaha bersama, sehingga di lingkungan semacam itu
kehidupan berkoperasi masih sukar dikembangkan.
6) Sebagai
organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai
baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat
yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
5
Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka
tidak dijalankan
Kenapa
saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat
tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku
untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi
guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal,
walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja
sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya koperasi yang
mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh minimarket
minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana. Rata rata
koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian barang,
Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk beratus ratus
toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli banyak. Nah
sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena membeli barang
sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi swalayan bersatu
seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih murah karena barang
yg dibeli secara bersama sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan
diluarnegeri misal di Kanada ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua
orang dan bergerak diberbagai bidang, bahkan saking solidnya koperasi ini masuk
jajaran koperasi ternama di kanada (www.otter.coop), selain itu koperasi
sekundernya pun mampu mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar
koperasi jadi lebih tinggi bahkan setara MNC .
Penetapan tujuan yang kurang jelas
6
Penetapan tujuan yang kurang jelas
Tujuan
pada umunya digunakan untuk memberikan arahan sebagai pedoman tindakan, alokasi
sumberdaya baik sarana fisik, manusia maupun dana. Dulfer (1984), Hanel (1984),
dan Gupta (1985) menyatakan bahwa perumusan tujuan koperasi seringkali tidak
mudah seperti perusahaan kapitalistik dengan shareholders, karena melibatkan
berbagai pihak yang memiliki berbagai kepentingan. Ketidakseimbangan dalam
mengakomodasi secara proporsional seringkali menjadi sumber konflik yang
membuat organisasi koperasi dalam perjalanannya tidak stabil. Dulfer (1984) dan
Gupta (1985) menyatakan bahwa model koperasi tradisional dan
koperasi
terpadu yang dalam proses perumusan tujuannya selalu berorientasi pada anggota
akan lebih mampu bertahan dan berkembang dibandingkan dengan koperasi tipe
pedagang yang dalam proses perencanaannya cenderung didominansi oleh kelompok
vested interest (Petani kaya, Pengurus dan atau pihak pemodal kuat).
7
belum memiliki rencana strategis jangka panjang
Sebagian besar koperasi di Indonesia belum memiliki rencana strategis jangka panjang yang berisikan visi, sebagai arahan misi, tujuan dan strategi koperasi serta memudahkan pengembangan rencana program pada setiap bidang fungsional atau unit usaha koperasi. Menurut teori manajemen modern, koperasi yang masih berorientasi jangka pendek mungkin cocok pada situasi lingkungan bisnis yang stabil, tetapi akan segera tergusur pada situasi lingkungan bisnis yang berubah cepat. pemahaman konseptual manajerial baik pengurus maupun manajer koperasi tidak secara otomatis diikuti oleh komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kinerja manajerialnya di koperasi. Dengan kata lain pihak manajemen koperasi memiliki pemahaman dan kemampuan manajerial tetapi belum tergerak mengimplementasikannya untuk mencapai kemajuan koperasi. Diduga disebabkan oleh beberapa faktor seperti insentif, motivasi berprestasi atau adanya konflik kepentingan antara pemilik (principal) dengan manajemen (agent). Penelitian Untung Wahyudi (2007) yang mengacu pada agency theory (anggota koperasi adalah principal dan pengurus adalah agent), tugas pengurus adalah memaksimalkan atau meningkatkan kekayaan anggota. Hal ini diduga sulit diwujudkan di koperasi karena berdasarkan pengamatannya, kebanyakan pengurus koperasi bukan berasal dari kalangan profesional dalam bisnis koperasi. Konsekwensinya, konflik kepentingan seringkali muncul kepermukaan. Dalam beberapa kasus baik pengurus maupun manajer yang diangkat oleh koperasi memiliki usaha/bisnis yang bersaing dengan bisnis koperasi. Beberapa literatur koperasi menyebut kelompok ini sebagai kelompok vested interest yang memanfaatkan fasilitas dan jaringan bisnis koperasi untuk kepentingan bisnis pribadi. Hasilnya bisnis kelompok vested interest makin berkembang sedangkan bisnis koperasi jalan di tempat. Kondisi ini banyak ditemui pada saat dukungan kebijakan pemerintah melalui usaha program cukup dominan.
http://rositaajjah.wordpress.com/2011/10/30/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/
Minggu, 20 Januari 2013
BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA
BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. Sering koperasi, hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2. Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah
dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama : Offisialisasi -->
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap
ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut
ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan
para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai
dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu
dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. Tahap kedua : De Offisialisasi -->
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis,
Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh
Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri
koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan
pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan
kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
1. Untuk membangkitkan motivasi para
petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang
tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan
janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2. Selama proses pembentukan koperasi
persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok
koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan
yang cukup.
3. Karena alas an-alasan administrative,
kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi,
dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.
4. Koperasi telah dibebani dengan
tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya
kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi
belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5. Koperasi telah diserahi tugas, atau
ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi
tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas dan program itu.
6. Tujuan dan kegiatan perusahaan
koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai
pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan,
kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi
di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa
perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan
demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota
dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi antara lain:
kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain
iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke
pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan
paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja,
Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi
adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum
berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat
bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah,
padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan
kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti
dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi
di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi,
diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan
kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada
waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan
menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan
efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan
pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional
yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga
pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara
adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat
bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus
bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai
didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor
persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu
melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan
keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan
promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu
program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
BAB 11
PERAN
KOPERASI
· Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar
disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga
tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang
dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya
yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di
pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan
memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka
waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal
sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga
dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang
bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ciri-ciri
Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya
penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi
harga.
Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang
ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing
hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna
untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian
oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing
penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak
turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak
akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli
sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total
produk yang terdapat di pasar.
4. Para
pembeli dan penjual memiliki. informasi yang sempurna
Para penjual
dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur
harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan
tidak memerlukan biaya yang besar (costless).Berdasarkan kondisi di atas, dapat
diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka
waktu pendek, menengah, dan jangka panjang.
Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya.
2. Di
Pasar Monopolistik
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll.
Pada pasar
monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun
pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri
dari pasar monopolistik adalah:
1.
Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2.
Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated produk.
3.
Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
3. Di
Pasar Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan
potong
(ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di
Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh
karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila
seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
faktor produksi itu.
4. Di
Pasar Oligopoli
Pasar
Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam
kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui
keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau
identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini
sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis
pasar Oligopoli :
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan
(differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri
pasar Oligopoli:
a.
Terdapat banyak pembeli di pasar.
b. Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.
Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
d. Adanya
hambatan bagi pesaing baru.
e.
Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
f.
Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)






